GKJ PurwokertoPurwokerto
Administrasi & Pelayanan Kasih

Pusat Pelayanan Jemaat

Informasi persyaratan dan prosedur pengajuan layanan sakramen, pernikahan, dan kedukaan di GKJ Purwokerto.

📋 Syarat Berkas

  • Mengisi formulir pendaftaran baptis anak / sidi.
  • Fotokopi Surat Baptis orang tua (untuk baptis anak) atau Surat Baptis Anak (untuk sidi).
  • Fotokopi Kartu Keluarga Warga GKJ Purwokerto.
  • Mengikuti kelas katekese (pembinaan dasar iman Kristen) hingga tuntas.

📍 Tata Cara & Alur Prosedur

  1. Mengambil formulir di Tata Usaha GKJ Purwokerto atau unduh via kantor gereja.
  2. Menyerahkan berkas paling lambat 2 minggu sebelum masa katekese dimulai.
  3. Mengikuti percakapan gerejawi / peneguhan bersama Majelis Gereja.
  4. Pelaksanaan sakramen baptisan / peneguhan sidi dalam kebaktian Minggu.

Pemberkatan Pernikahan

💬 Hubungi Majelis via WhatsApp

📋 Syarat Berkas

  • Kedua calon mempelai sudah menerima Sakramen Baptis Dewasa atau Sidi.
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan (Model N1-N4).
  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua calon mempelai.
  • Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah/biru.

📍 Tata Cara & Alur Prosedur

  1. Mendaftarkan rencana pernikahan ke Majelis Gereja minimal 3 bulan sebelum tanggal pemberkatan.
  2. Mengikuti program Konseling & Pastoral Pranikah bersama Pendeta.
  3. Warta pernikahan diumumkan di hadapan jemaat selama 2-3 Minggu berturut-turut.
  4. Pelaksanaan ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan.

📋 Syarat Berkas

  • Keluarga atau pengurus blok / paguyuban segera melapor kepada Majelis Gereja.
  • Identitas warga jemaat yang berpulang (Nama lengkap, alamat, blok persekutuan).

📍 Tata Cara & Alur Prosedur

  1. Hubungi nomor kontak darurat pengurus / majelis atau datang langsung ke gereja.
  2. Majelis mengkoordinasikan jadwal ibadah penghiburan di rumah duka.
  3. Pendeta dan Majelis memimpin upacara pelepasan jenazah dan pemakaman/kremasi.